Forkopimda dan MUI Kabupaten Garut Terbitkan Maklumat Kepatuhan Masyarakat Selama Ramadan
Pada tanggal 1 Maret 2025, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat bersama mengenai kepatuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Maklumat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah di wilayah Kabupaten Garut selama Ramadan.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam maklumat tersebut antara lain:
Larangan Operasional Tempat Hiburan Malam: Seluruh tempat hiburan malam, termasuk karaoke dan sejenisnya, dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa penutupan paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Larangan Aktivitas yang Mengganggu Ketertiban Umum:
Membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat.
Melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan saat sahur, yang dikenal dengan Sahur On The Road (OTR).
Penggunaan knalpot bising yang menimbulkan polusi suara.
Kegiatan balapan liar yang membahayakan keselamatan.
Aktivitas penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman keras.
Pengaturan Jam Operasional Usaha Makanan: Pelaku usaha makanan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Restoran atau usaha makanan yang tetap buka pada siang hari tanpa izin akan dikenakan sanksi berupa penutupan dan pengangkutan barang-barang usaha ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Maklumat ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Garut guna menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan khusyuk selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan. Partisipasi aktif masyarakat dalam mematuhi dan mengawasi pelaksanaan maklumat ini sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.